Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

kriminalisasi

1. 3 Terdakwa pasal 170 KUHP atas nama Wasiyo, Wakidi & Trimarsudi
Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dri keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melanggar hukum. Terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan 8 bln penjara. 
PH mengajukan pembelaan dengan waktu 1 minggu. Sidang selanjutnya pada tanggal 7 mei 2015 dg agenda pembelaan.
2. Sidang terdakwa pasal 160 KUHP atas nama SARIJO. Sidang di buka pukul 11:15 wib. Agenda pembacaan tuntutan PU.
Dg menimbang keterangn saksi, keterangn saksi ahli & keterangn terdakwa serta barang bukti. 
JPU Meyatakn bahwa perbuatan SARIJO pd 30 sept 2014 merupkn tindakn penghasutan & pembakaran semangt kpd warga utuk menyegel balai desa.
3. 8 bln penjara itu tdk masukdiakal. Kt jngn menganggap 8 bln penjara itu sebentar & ringan, tp ini adalah persoalan kebenaran yg didustakan, soal ketidakadilan, soal penzholiman thp petani yg tdk bersalah namun ttp di dakwa bersalah.
Hal itu dpt dilihat dr fakta persidangn & substansi perjuangn thp perampasan lahan pertanian sbg mata pencaharian.
4. Delik formil adalah bentuk perbuatan yg di larang.
Delik materil tdk cukup dg perbuatan. 
Pasal 160 KUHP ttg "penghasutan" yg di lakukan melawan hukum itu seperti; Bunuh Kades, Bakar Kades dll. Tp jika hanya kata2 "Kades lebih baik Turun, Balai Desa di Tutup saja, itu lebih tepatnya adalah penyampaian pendapat di muka umum & ini dilindungi oleh Hukum. 
Sementara Pasal 170 KUHP ttg "pengrusakan yg dilakukan secara bersama-sama" yg dianggap melawan Hukum itu seperti; Tindakan Membakar Balai Desa, Tindakan Menghancurkn/Merusak Balai Desa dll. Tp jika hanya menutup Pintu Balai Desa tanpa ada kerusakan dg alasan karena Kades menghindar untuk menemui warga yg sedang menyuarakn aspirasi merupakn tidakan yg wajar, mengingat diluar jogja sana kemarahan sering diperlihatkan dg merusak bahkan membakar Kantor Bupati sekalipun.
Sebuah "pernyataan" & "perintah" jelas2 memiliki arti yg berbeda.
Pernyataan SARIJO "lebih baik Kades Turun" dg tindakan WASIYO yg "Menutup Pintu Balai Desa" gugur sudah "hukum kausalitas" seperti yg diskenariokan JPU.
Sehingga mereka layak untuk BEBAS demi Hukum.

Bebaskan 4 orang petani sekarang juga

Lagi-lagi petani menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak pernah berpihak pada Rakyat. PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan investor asal India GVK Power akan merampas lahan produktif masyarakat Temon untuk dijadikan Bandara Baru Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan berlanjut pada tindakan intimidasi, pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi sampai pada pemenjaraan Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang selama ini mempertahankan tanah dan lahan pertanian produktif mereka. Tanggal 5 Maret 2015 pukul 15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo yang selama ini memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus dijebloskan kedalam Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon  Progo. Mereka adalah adalah 1. Sarijo (62 tahun), 2.Tri Marsudi (36 tahun), 3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42) petani yang di Tahan sampai hari ini
Peristiwa kriminalisasi ini bermula dari aksi WTT yang berjumlah 700an petani dari 5 Desa: Glagah, Sindutan, Jangkaran, Palihan dan Kebonrejo beramai-ramai akan mengikuti konsultasi publik Pembangunan Bandara Internasional di Temon, tertanggal 23 september 2014 yang bertempat di balai Desa Glagah, namun saat itu massa WTT diblokir oleh 1.000 lebih aparat gabungan TNI, Satpol PP, Kepolisian Resort Kulonprogo dan preman-preman bayaran sehingga WTT tidak bisa hadir dalam Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemda dan Angkasa Pura I. Dalam aksi ini massa Petani WTT berencana akan menyampaikan penolakan proyek Bandara Internasional yang akan merampas lahan pertanian produktif mereka, namun aksi ini dianggap sebagai ancaman oleh Angkasa Pura I dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sehingga harus dihalangi. Pada tanggal 30 september 2014, petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mendatangi balai desa untuk mempertanyakan kerugian yang di alami WTT yang tidak di izinkan mengikuti sosialisasi, serta mempertanyakan keberpihakan kepala desa atau pemerintahan desa untuk mendukung perjuangan WTT menolak rencana pembangunan bandara. Akan tetapi kepala desa malah kabur dan mengakibatkan warga dengan spontan menyegel balai desa. Pihak Aparat yang datang dengan sengaja membiarkan hal tersebut terjadi, tidak ada pelarangan dan alat-alat yang di gunakan utntuk menyegelpun di dapatkan di halaman balai desa. akibatnya kejadian tersebut berlanjut hingga saat ini. realitasnya ketika persidangan senin lalu dengan acara pemeriksaan saksi, Saksi yang dihadirkan tidak masuk syarat sebagai saksi sesuai UU serta kesaksian berbeda dengan BAP saksi pelapor.
Hal ini tentu sangat jelas bahwa, keempat kawan kami yang di tahan merupakan bentuk kesengajaan dari pemrakarsa, pemerintah dan aparat yang menggunkan hukum untuk mengintimidasi petani dan berupaya meredam perlawanan masyarakat yang pada dasarnya mereka mempertahankan hak hidup mereka yang terancam digusur oleh proyek pembangunan bandara. Atas nama Keadilan maka kami dari organisasi petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) dan Persatuan Pemuda Anti Diktator (PREDATOR) menyatakan sikap:
1.      Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.      Bebaskan keempat kawan kami 1. Sarijo, 2. Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban kriminalisasi sekarang juga.
3.      Tolak pembangunan bandara di Temon karena akan merampas lahan pertanian produktif petani dan menggusur pemukiman masyarakat, sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar budaya dan tempat umum lainya seluas 645,68 hektar.
4.      Cabut IPL (izin penetapan lokasi) pembangunan bandara ditemon karena akan mempercepat perampasan tanah/lahan produktif petani.

Hidup Petani! Hidup Rakyat!



Temon, 16 april 2015





PREDATOR

Penolakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap rencana pembangunan bandara di Kulonprogo, berujung pidana.  Kejaksaan Negeri Wates menahan tokoh WTT Sarijo dan tiga warga WTT lainnya, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi di Rutan Klas IIB Wates hingga 20 hari ke depan. 

Mereka merupakan tersangka kasus penyegelan balai Desa Glagah, saat demo penolakan bandara pada 30 September 2014 silam. “Hari ini (Kemarin) polisi menyerahkan keempat tersangka berikut barang bukti. Kami lakukan penahanan rutan kepadanya,” kata Kajari Wates, Saring. Menurutnya, alasan penahanan ini dilakukan dengan dasar obyektif yakni para tersangka diancam dengan Pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka ini akan lari, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya. Diakuinya, dari penasihat hukum terdakwa memang sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. “Agar lebih efektif penyusunan surat dakwaan, maka kami lakukan penahanan sesuai dakwaan yang ada,” ujarnya. Meski kasus ini menjadi perhatian publik, ujar Saring, kejaksaan tidak membuat tim khusus. 

Penanganan tetap dilakukan oleh jaksa yang menangani kasus reguler. Terlebih pasal yang disangkakan juga pelanggaran pidana biasa. “Mereka kami tahan dan dititipkan di rutan sampai 20 hari ke depan,” katanya. Penasihat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Sarli Zul hendra mengaku kecewa dengan langkah Kejari Wates yang melakukan penahanan. 

Penasihat sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan siap kooperatif dalam menjalani proses yang ada. Hanya saja, penangguhan ini tidak direspons oleh jaksa. “Jelas kami kecewa. Mestinya jaksa bisa melihat selama proses penyelidikan klien kami koperatif,” ujarnya. Sarli melihat penahanan ini cukup berlebihan. Mereka itu bukan pelaku kriminal, hanya terlibat saja dalam proses hukum. 

Apalagi mereka juga belum pernah tersangkut perkara pidana. “Mereka hanya petani dan pensiunan yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya. Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra mengatakan, ada dua berkas yang dilimpahkan kepada jaksa. Satu berkas atas tersangka Sarijo yang melakukan penghasutan saat demo yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP. 

Sedangkan satu berkas lainnya atas tersangka Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi, dengan Pasal 170 tentang Perusakan. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu, bambu paku, gagang pintu. “Kami tidak lakukan penahanan. Setelah kami limpahkan, itu menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Cakra. 

Kasus penyegelan Kantor Balai Desa Glagah ini terjadi pada 30 September 2014 silam. Saat itu ratusan warga melakukan aksi demo menentang rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Hingga akhirnya Sarijo banyak melakukan orasi yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan. Akhirnya warga yang kecewa dengan sikap kades melakukan pelampiasan dengan menyegel kantor balai desa dengan kayu, bambu, dan paku. 

tolak bandara kulon progo

Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali beroerasi untuk menolak pembangunan bandara di Temon, Kulon Progo, Selasa (3/2/2015). Orasi penolakan pembangunan bandara oleh warga WTT saat dilaksanakan konsultasi publik ulang oleh petugas tim persiapan bandara di Pendopo Kecamatan Temon.
Warga WTT mengeluarkan aspirasinya dengan berdiri di luar pagar lokasi berlangsungnya konsultasi publik ulang dengan berteriak menolak adanya pembangunan bandara di Temon, Kulon Progo. Selain itu warga mengisi formulir berisi penolakan pembangunan bandara.
Petugas tim persiapan bandara langsung memanggil satu per satu warga yang telah mengisi formulir yang telah diserahkan kepada tim untuk masuk ke Pendopo Kecamatan Temon. Warga sesekali terus mengeluarkan orasinya disaat menunggu petugas memanggilnya.
Rencana pembangunan bandara yang berlokasi di Temon, Kulon Progo terus diwarnai aksi protes. Protes warga yang tidak terima wilayahnya menjadi lokasi dibangunnya bandara karena tanah yang dimiliki merupakan tanah peninggalan orang tua ataupun tanah satu-satunya. Selain itu tanah yang mereka punya merupakan tanah perekonomian mereka untuk bercocok tanam. Janji ganti rugi oleh pemerintah telah dibicarakan namun warga enggan melepas sertifikat tanah miliknya.