PREDATOR
Penolakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap rencana pembangunan bandara di Kulonprogo, berujung pidana. Kejaksaan Negeri Wates menahan tokoh WTT Sarijo dan tiga warga WTT lainnya, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi di Rutan Klas IIB Wates hingga 20 hari ke depan.Mereka merupakan tersangka kasus penyegelan balai Desa Glagah, saat demo penolakan bandara pada 30 September 2014 silam. “Hari ini (Kemarin) polisi menyerahkan keempat tersangka berikut barang bukti. Kami lakukan penahanan rutan kepadanya,” kata Kajari Wates, Saring. Menurutnya, alasan penahanan ini dilakukan dengan dasar obyektif yakni para tersangka diancam dengan Pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka ini akan lari, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya. Diakuinya, dari penasihat hukum terdakwa memang sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. “Agar lebih efektif penyusunan surat dakwaan, maka kami lakukan penahanan sesuai dakwaan yang ada,” ujarnya. Meski kasus ini menjadi perhatian publik, ujar Saring, kejaksaan tidak membuat tim khusus.
Penanganan tetap dilakukan oleh jaksa yang menangani kasus reguler. Terlebih pasal yang disangkakan juga pelanggaran pidana biasa. “Mereka kami tahan dan dititipkan di rutan sampai 20 hari ke depan,” katanya. Penasihat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Sarli Zul hendra mengaku kecewa dengan langkah Kejari Wates yang melakukan penahanan.
Penasihat sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan siap kooperatif dalam menjalani proses yang ada. Hanya saja, penangguhan ini tidak direspons oleh jaksa. “Jelas kami kecewa. Mestinya jaksa bisa melihat selama proses penyelidikan klien kami koperatif,” ujarnya. Sarli melihat penahanan ini cukup berlebihan. Mereka itu bukan pelaku kriminal, hanya terlibat saja dalam proses hukum.
Apalagi mereka juga belum pernah tersangkut perkara pidana. “Mereka hanya petani dan pensiunan yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya. Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra mengatakan, ada dua berkas yang dilimpahkan kepada jaksa. Satu berkas atas tersangka Sarijo yang melakukan penghasutan saat demo yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Sedangkan satu berkas lainnya atas tersangka Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi, dengan Pasal 170 tentang Perusakan. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu, bambu paku, gagang pintu. “Kami tidak lakukan penahanan. Setelah kami limpahkan, itu menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Cakra.
Kasus penyegelan Kantor Balai Desa Glagah ini terjadi pada 30 September 2014 silam. Saat itu ratusan warga melakukan aksi demo menentang rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Hingga akhirnya Sarijo banyak melakukan orasi yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan. Akhirnya warga yang kecewa dengan sikap kades melakukan pelampiasan dengan menyegel kantor balai desa dengan kayu, bambu, dan paku.
0 komentar: