bandara di kawasan pesisir selatan kulon progo jelas merugikan
Kawasan pesisir selatan Propinsi Yogyakarta merupakan salah satu cagar alam penting bagi sistem sosial-ekologis di Pulau Jawa. Kawasan ini masuk dalam daftar 14 gumuk pasir di dunia yang memiliki fungsi khusus,[1] yaitu sebagai benteng penjaga kelestarian keragaman hayati, mampu mengurangi bahaya ancaman tsunami, pencegah intrusi atau peresapan air laut ke lapisan air tanah, serta menghambat pengikisan daratan pantai oleh gelombang laut. Selain itu, sejak 1980-an, kawasan pesisir telah berkembang sebagai wilayah pertanian produktif yang mampu memelihara denyut nadi kehidupan warga di sekitarnya.
Namun kini, pranata sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat pesisir tersebut harus berhadapan dengan berbagai kepentingan investasi modal besar. Baik yang diusahakan lewat pertambangan, infrastruktur hingga pariwisata. Investasi-investasi tersebut tak urung menimbulkan gejolak konflik agraria. Di antaranya kasus penggusuran warga pesisir Bantul oleh rencana pembangunan pariwisata modern, penggusuran lahan petani di Kulon Progo oleh investasi tambang pasir besi, dan rencana penggusuran lahan oleh investasi bandara baru internasional Yogyakarta terhadap warga kecamatan Temon, Kulon Progo yang sedang tinggi tensinya.
Terkait dengan konflik-konflik tersebut, rakyat berada dalam posisi yang selalu rawan menjadi korban. Hingga tahun ini, tercatat lima warga pesisir selatan Kulon Progo telah dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka dari gempuran investasi modal besar.[2]
Konflik-konflik tersebut tak terhindarkan, karena meskipun rakyat-di-bawah menolak kepentingan investasi, proyek-proyek itu telah diresmikan sebagai gawe negara dalam skema Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Mega proyek MP3EI yang diluncurkan pada tahun 2011 ini berisi paket pembangunan yang mengkapling Indonesia menjadi 6 kawasan/koridor proyek-proyek industrialisasi baru padat modal. MP3EI mengkapling Pulau Jawa sebagai kawasan industri dan jasa nasional. Khusus untuk Yogyakarta, dokumen MP3EI memosisikannya sebagai salah satu kawasan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Maka tak heran kalau pertumbuhan hotel dan infrastruktur penunjang lainnya tumbuh dalam laju yang tak terkendali.
Berpijak dari uraian tersebut, kini Yogyakarta terus berkembang menjadi sebuah daerah yang semakin ramah terhadap investasi modal besar. Muncullah berbagai krisis dan konflik perebutan ruang hidup yang terus meluas baik di kawasan perkotaan (untuk hotel, apartemen, dsb.) maupun di pedesaan (khususnya pesisir). Ironisnya, konflik perebutan ruang hidup antara rakyat dan pemodal di Yogyakarta juga diperuncing oleh klaim tanah kerajaan (Pakualaman dan Sultan Ground/tanah swapraja). Beberapa investasi modal besar tersebut sebagian besar memanfaatkan diberlakukannya kembali tanah swapraja berdasarkan Undang-undang Keistimewaan DIY tahun 2012. Penggusuran warga Parangkusumo (Bantul) dengan dalih penataan kawasan pantai, tambang pasir besi dan pembangunan bandara baru di Kulon Progo, semuanya berada di wilayah warga yang diakui sebagai tanah kerajaan oleh keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Konflik terkait dengan tanah kerajaan ini bukan hanya dialami tiga kasus tersebut, juga oleh penggusuran beberapa warga di Kota Yogyakarta, perubahan hak milik menjadi hak guna lahan warga di Gunung Kidul, serta dilarangnya warga beretnis Tionghoa untuk memiliki tanah di DIY. Padahal, sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria, tanah swapraja telah hapus di negeri ini; juga identitas etnis sudah tidak berlaku.
Perampasan Ruang Hidup Warga Pesisir Selatan Kulon Progo
Salah satu kasus perampasan ruang hidup di pesisir selatan Yogyakarta sedang dialami oleh warga yang terhimpun dalam organisasi Wahana Tri Tunggal (WTT), Kulon Progo. Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia pada 25 Januari 2011, yang diwakili oleh PT. Angkasa Pura I, meneken kontrak kerja sama dengan investor asal India GVK Power & Infrastructure untuk membangun bandara baru internasional di pesisir. Dokumen perencanaan pembangunannya menyebut proyek bandara baru akan memakan lahan seluas 637 hektare. Lokasinya meliputi 6 desa di Kecamatan Temon, yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebon Rejo, dan Temon Kulon. Di kawasan 6 desa ini terdapat sekitar 11.501 jiwa (2.875 KK) yang mayoritas hidup dengan mata pencaharian di bidang pertanian dan nelayan.
Dari khasanah sejarah budaya, di sana terdapat beberapa situs kuno yang masih terawat dengan baik, di antaranya Situs Stupa Glagah, Arca Perunggu Amoghasidhi dan Vajrapani, Lumpang Batu, Batu besar Eyang Gadhung Mlati, Gunung Lanang dan Putri, dan Makam Mbah Drajad. Situs-situs ini adalah bukti bahwa pesisir selatan Kulon Progo merupakan peradaban tua yang kaya akan nilai-nilai budaya maritim dan agraris.
Kekayaan, ketenangan dan kelimpahan kehidupan yang tak ternilai harganya itu kini terancam oleh berbagai perluasan pembangunan dengan modal besar yang hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi, juga klaim-klaim kembali tanah kerajaan yang dikendalikan oleh keraton. Ancaman tersebut tak hanya dalam wajah pembangunan, tetapi juga disertai tindakan represif yang difasilitasi oleh aparat negara (Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan TNI/Polri). Bahkan untuk memperlancar proses penguasaan lahan, pemerintah Propinsi Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo melakukan berbagai upaya manipulasi, pembohongan publik dan kekerasan, antara lain:
Pertama: Pemerintah Propinsi DIY dan Kabupaten KP menyatakan bahwa area pembangunan bandara merupakan lahan milik Pakualaman Ground (PAG). Ini merupakan tindakan pembohongan publik dan pelanggaran hukum. Soalnya, selain warga di lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), UUPA Diktum IV, Peratura Pemerintah No. 224/1961, Keputusan Presiden No. 33/1984, Perda DIY No. 3/1984 telah menyebutkan bahwa SG/PAG telah dihapus.
Kedua: Terjadinya pendataan secara serampangan atas tanah yang akan dijadikan lokasi bandara. Hal ini merujuk pada dokumen konsultasi publik yang dibuat oleh PT Angkasa Pura I dan Pemerintah Propinsi Yogyakarta pada 5 Desember 2014 di Temon, yang menyatakan bahwa jumlah KK yang akan direlokasi dari 5 desa berjumlah 472 KK (2.465 jiwa). Faktanya, jika mengacu pada jumlah yang terdampak secara langsung, jumlahnya mencapai 2.875 KK (11.501 jiwa).
Ketiga: Terjadinya rekayasa dan manipulasi hukum yang mengakibatkan 4 warga kami (anggota WTT yaitu Sarijo, Wakidi, Tri marsudi dan Wasiyo) dikriminalkan dengan tuduhan tindak pidana penghasutan (pasal 160 KUHP) dan kekerasan di muka umum (pasal 170 KUHP).
Keempat: Terbitnya Izin Penunjukkan Lokasi (IPL) oleh Kementerian Perhubungan dengan Nomor. 1164/2013 dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur DIY dengan Nomor 68/KEP/2015 secara sepihak tanpa persetujuan dari warga sepenuhnya.
Kelima: Maraknya berbagai tindak intimidasi terhadap warga yang tetap mempertahankan ruang hidupnya, khususnya yang terhimpun dalam organisasi WTT, untuk segera melepas lahan.
Berbagai Pertimbangan atas Keberlangsungan Ruang Hidup
Oleh karena pembangunan bandara tersebut akan berdampak pada tergusurnya lahan pertanian, permukiman, sejarah dan kebudayaan yang kami miliki, dan juga berdasarkan pada prinsip-prinsip ruang hidup yang dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 33), Hak Atas Tanah (UUPA No. 5 tahun 1960), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU No. 11 tahun 2005), Hak Asasi Manusia (UU No. 39 tahun 1999), maka sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk tetap mempertahankan ruang hidup demi kelangsungan hidup agraris-maritim yang berkelanjutan.
Adapun rencana pembangunan infrastruktur bandara tersebut, menurut kami akan menimbulkan:
- Perusakan ekosistem gumuk pasir
Gumuk pasir di sepanjang pesisir selatan Yogyakarta merupakan salah satu bentang alam eolian di Indonesia. Kawasan pesisir di Kabupaten Kulon Progo merupakan 1 dari 14 gumuk pasir di dunia yang mempunyai fungsi ekologis sebagai benteng terhadap ancaman bencana laut. Pembangunan bandara di kawasan ini akan mengakibatkan hilangnya gumuk pasir sekaligus menambah risiko wilayah di sekitarnya menjadi kawasan rawan bencana.
- Penggusuran lahan pertanian, pemukiman dan situs sejarah
Selama 35 tahun belakangan ini (1980–2015), pesisir selatan Kulon Progo berkembang menjadi kawasan pertanian yang sangat produktif. Ini membawa dampak positif berupa peningkatan pendapatan ekonomi rumah tangga sekaligus pengurangan angka kemiskinan secara siginifikan. Di kawasan tempat kami bermukim ini juga terdapat beberapa situs sejarah yang cukup penting untuk dijaga kelestariannya. Hadirnya pembangunan bandara baru tentu akan memusnahkan lahan pertanian dan situs sejarah.
- Penghilangan lapangan kerja
Pertanian produktif dengan sistem sumur renteng di kawasan pesisir mampu menyediakan lapangan kerja pertanian, baik bagi warga di dalam dan dari luar desa (buruh, penyedia pupuk dan benih, pedagang, dll.). Luasan lahan pertanian di 6 desa yang terancam akan menjadi lokasi pembangunan bandara tersebut menyediakan lapangan pekerjaan bagi 6 ribu warga di sekitarnya dan menghidupi kebutuhan 11.501 jiwa. Angka ini tentunya tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh pembangunan bandara.[3]
- Mempercepat laju urbanisasi
Perkembangan pertanian warga selama ini mampu menekan laju urbanisasi. Warga desa banyak memilih bertani dan hidup dalam sistem ekonomi agraris pedesaan daripada merantau ke kota untuk menjadi buruh. Pembangunan bandara tentunya akan menciptakan pengangguran masal dan melemparkan warga 6 desa tersebut sebagai buruh-buruh tidak terampil karena ketercerabutan mereka dari alat produksi yang mereka punyai.
- Pemusnahan pengetahuan lokal
Dalam pengelolaan lahan pertanian selama hampir setengah abad, warga telah mengembangkan pengetahuan baru dalam kemajuan khasanah ilmu pertanian dan lingkungan, khususnya pertanian lahan pasir, yang berbeda dengan model pertanian ladang tadah hujan dan irigasi umum. Pembangunan bandara baru akan memuseumkan pengetahuan lokal tersebut.
- Munculnya konflik horizontal.
Sejak rencana pembangunan bandara diumumkan, muncul berbagai konflik horizontal antarwarga. Selain pro-kontra antarwarga secara spontan, konflik horizontal antarwarga juga dipicu oleh beberapa kelompok bayaran yang diduga buah rekayasa pemodal untuk memecah belah kehidupan sosial, ekonomi, dan sikap politik warga.
- Mengurangi ketersediaan pangan
Lahan yang menjadi lokasi pembangunan bandara tersebut mampu menghasilkan berbagai bahan pangan. Di antaranya cabai, padi, buah semangka dan melon, sayuran, dll. Panenan tanaman cabai (sebagai komoditas andalan) per hektare bisa mencapai 30–45 ton sekali musim tanam (5–7 bulan) dengan keuntungan sekitar Rp 250–400 juta (dengan hitungan harga cabai sekitar Rp 10.000/kg). Untuk buah melon, tiap hektare mampu menghasilkan 30 ton dengan keuntungan sekira Rp 45 juta. Dengan jumlah hasil panen tersebut, petani mampu menyediakan kebutuhan pangan bagi warga perkotaan yang tidak hidup dari kegiatan produksi pertanian secara signifikan.
- Pelanggaran HAM
Sejak munculnya isu pembangunan bandara, berbagai tindak kekerasan dan intimidasi terhadap warga kerap terjadi. Selain kriminalisasi terhadap beberapa tokoh perjuangan WTT, tindakan-tindakan intimidasi oleh aparat negara dalam bentuk lain juga sering terjadi, misalnya: warga ditakuti-takuti dengan pernyataan bahwa pembangunan bandara adalah demi kepentingan negara; warga yang tidak mau menyerahkan tanahnya adalah sisa-sisa anggota PKI; warga yang tidak pro bandara adalah melawan negara; warga yang kekeuh menolak bandara nantinya tetap akan digusur lahannya dan tidak mendapat apa-apa.
Butir-Butir Tuntutan Perjuangan
Kami, Wahana Tri Tunggal (WTT), menyerukan:
- Menolak pembangunan bandara di Temon, Kulon Progo, tanpa syarat.
- Menolak penggusuran tanah petani.
- Menolak konsultasi publik di seluruh wilayah Temon.
- Hentikan Represifitas dan intimidasi terhadap masyarakat Temon.
- Hentikan kriminalisasi terhadap petani.
- Bebaskan Sarijo, Wasiyo, Wakidi dan Tri Marsudi, sekarang juga.
- Kami akan terus bertahan dan melawan dengan cara bertani
- Mengajak seluruh umat manusia membangun solidaritas perjuangan melawan kapitalisme.
Kulon Progo (Yogyakarta), 28 April 2015
[1] Kawasan pesisir selatan Yogyakarta membentang lebih dari 100 kilometer, mulai dari ujung timur Kabupaten Gunung Kidul sampai ujung barat Kabupaten Kulon Progo.
[2] Kelima warga tersebut adalah: 1 orang anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai PPLP Kulon Progo tolak tambang besi, dan 4 orang anggota Wahana Tri Tunggal Kulon Progo tolak bandara.
[3] Janji-janji lapangan kerja alih profesi bagi warga yang lahannya dipakai untuk kepentingan investasi baik infrastruktur maupun industri di mana-mana telah terbukti tinggal janji. Karena, setelah infrastruktur macam bandara beroperasi, tenaga kerja yang dibutuhkan pastilah dari kalangan profesional dengan kualifikasi skill yang modern, yang pada umumnya tak bisa menyerap warga desa petani.
0 komentar: