PERISTIWA PENTING PERJUANGAN MASYARAKAT WTT KULON PROGO DALAM MENOLAK PENGGUSURAN LAHAN PERTANIAN PRODUKTIF UNTUK DIJADIKAN BANDARA

06.12 0 Comments

MASYARAKAT WTT KULON PROGO DALAM MENOLAK PENGGUSURAN DAN PEMBANGUNAN PERISTIWA PENTING PERJUANGAN
BANDARA
TAHUN 2011: Proses Awal Perampasan Tanah di Kecamatan Temon, Kulon Progo.
  • 25 Januari 2011: Proses pembangunan proyek bandara di Kulon Progo dimulai.
Terjadi sebuah kesepakatan kerjasama (MoU) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PT Angkasa Pura I (PT. AP I) dengan Investor asal India GVK Power & Infrastructure untuk pembangunan bandar udara di Kulon Progo. Kerjasama ini berbentuk usaha patungan, dan memiliki nilai kontrak US$ 500 juta.
  • 11 Mei 2011: Pemerintah Propinsi DIY menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Angkasa Pura 1.
Untuk pengembangan bandar udara di Kulon Progo, selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Tommy Soetomo, selaku Dirut PT Angkasa Pura I digedung Pracimosono di kompleks Kepatihan.
  • 13 Mei 2011: Ditetapkannya Kulon Progo sebagai lokasi pemindahan bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Ketetapan yang berdasarkan MoU antara PT. AP I, Gubernur DIY dan disaksikan oleh Bupati Kulon Progo ini, memberikan penjelasan bahwa lokasi pembangunan bandara akan berada di kawasan pesisir Kulon Progo. Diketahui luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara ini seluas 637 hektar.
TAHUN 2012: Kelahiran Organisasi WTT dan Beragam Aksi Penolakan.
  • 9 September 2012: Hari kelahiran organisasi Wahana Tri Tunggal (WTT)
Setelah mendapatkan informasi bahwa pembangunan bandara baru Yogyakarta akan dibangun di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, masyarakat di 6 desa (Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebon Rejo, Temon Kulon) yang merasa akan menjadi korban langung dari pembangunan tersebut mendirikan organisasi perjuangan yang bernama WTT. Masyarakat 6 desa tersebut menganggap bahwa pembangunan bandara baru akan mengakibatkan sejumlah penggusuran lahan dan menimbulkan kerusakan ekologis di wilayah mereka.
  • 19 Oktober 2012: Aksi pertama kali
WTT melakukan aksi penolakan pertama kali dengan cara melakukan aksi demonstrasi ke rumah dinas Bupati Kulon Progo. Mereka mendesak agar pembangunan bandara dibatalkan karena lahan yang mereka kelola telah memberikan banyak manfaat terhadap kehidupan mereka, khususnya telah menjadi areal pertanian produktif dan di sisi lain juga telah memberikan kontribusi dalam penyediaan lapangan kerja bagi warga di sekitar desa. Selain itu, WTT juga menganggap bahwa kawasan pesisir Kulon Progo yang mereka tempati merupakan salah satu kawasan penting di dunia, karena di areal tersebut terdapat kawasan gumuk pasir yang berfungsi sebagai benteng pagar penghalang bencana tsunami.
TAHUN 2013: Penerbitan Ijin Lokasi Pembangunan.
  • 15 Januari 2013: WTT melakukan aksi blokir jalan di Desa Palihan. Aksi ini dilakukan sebagai respon atas upaya pematokan lahan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I, yang dalam hal ini juga didukung oleh pemerintah kabupaten Kulon Progo.
  • 17 Maret 2013: Gandung Pardiman selaku anggota DPD DIY dikecam oleh WTT lantaran menyebut masyarakat penolak bandara sebagai “Wong Edan”.
  • 18 Maret 2013: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyerahkan rekomendasi perencanaaan pembangunan bandara kepada PT AP I.
  • 4 Juli 2013: Komisaris utama PT AP I memberikan pernyataan bahwa pengerjaan awal bandara sudah dapat di kerjakan pada akhir tahun 2013 atau awal 2014.  Kemudian pihak PT. AP I melakukan kerja sama dengan beberapa pihak dalam pembangunan bandara. Di antaranya, adalah: GVK, Mumbai Airport dan Sun Glow India.
  • 12 September 2013: WTT melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan pembangunan bandara di 2 Desa terdampak.
  • 9 Oktober 2013: Mahasiswa jurusan Teknik Fisika UGM menyatakan bahwa lokasi pembangunan bandara memiliki resiko rawan tsunami. Namun Pemkab  Kulon Progo berkomentar tidak akan ambil pusing dengan persoalan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait dengan dampak kajian yang akan ditimbulkan.
  • 11 November 2013: Diterbitkannya IPL (Izin Penetapan Lokasi) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Nomor:  1164/2013.
  • 11 Desember 2013: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mencoba menemui pengurus WTT. Pertemuan itu membahas persoalan rencana pembangunan bandara yang akan berlokasi di 6 desa di Kecamatan Temon: Desa Jangkaran, Sindutan, Palihan, Glagah, Kebon Rejo, dan Temon Kulon. Namun karena tidak terdapatnya titik temu, warga WTT selanjutnya melakukan aksi demonstrasi di kantor Balai Desa Glagah.
TAHUN 2014: Perjuangan dan Kriminalisasi Warga WTT
  • 10 Januari 2014: Ratusan warga WTT melakukan aksi pencabutan patok batas bandara di kantor balai Desa Glagah.
  • 16 Januari 2014 : WTT menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam proses pembangunan bandara di desa mereka. Kejanggalan tersebut diantaranya adalah pematokan dilakukan tanpa ijin dari warga dan dalam prosesnya melibatkan pihak kepolisian.
  • 26 Februari 2014: PT. AP I menyatakan menolak pengunduran lokasi pembangunan bandara.
  • 30 Maret 2014: WTT kembali melakukan aksi protes penolakan dengan menyebar selebaran “tolak bandara” di Desa Palihan dan Temon, yang lokasinya juga terletak di Jalan Daendels. Aksi tersebut di ikuti sekitar 300 orang.
  • 10 April 2014: WTT melakukan aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Temon. Aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung kepada Camat Temon dan Kepala Desa Glagah terkait dengan pendataan tanah warga yang akan digunakan untuk pembangunan bandara. Warga juga mendesak agar pembangunan bandara dibatalkan.
  • 14 April 2014: Lahir 2 organisasi yang bernama Forum Rembug Warga Transparansi (FRWT) dan Masyarakat Peduli Kulon Progo (MPK).  Bagi WTT, 2 organisasi tersebut adalah organisasi ciptaan Pemerintah Kulon Progo yang ditujukan untuk mendukung megaproyek pembangunan bandara. Beberapa hari kemudian,  muncul berbagai spanduk-spanduk pro bandara yang dibuat dari kelompok FRWT dan MPK.
  • 26 Mei 2014: GVK (perusahaan asal India), dan perwakilan PT AP I bertemu dengan Gubernur DIY. PT AP I dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan bandara akan dimulai pada awal tahun 2015.
  • 16, 17, 19 September 2014: Warga WTT melakukan aksi blokir jalan Lintas Selatan Jawa.
  • 23 September 2014: Warga WTT mendatangi Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, tempat berlangsungnya acara sosialisasi pembangunan bandara. Namun usaha tersebut dihalang-halangi oleh petugas Satpol PP, POLRI dan TNI. Karena kecewa terhalang-halangi, selanjutnya warga WTT melakukan aksi pemblokiran jalan Deandels.
  • 30 September 2014: Warga WTT kembali melakukan aksi menentang rencana pembangunan bandara di Balai Desa Glagah. Mereka bermaksud mempertanyakan kepada Kepala Desa Glagah yang bernama Agus Pramono, mengapa WTT tidak diperbolehkan hadir dalam acara sosialisasi di Balai Desa Glagah yang diselenggarakan pada 23 September 2014. Menghadapi aksi tersebut, Kepala Desa secara sepihak meninggalkan warga WTT tanpa memberikan penjelasan apapun. Sikap Kepala Desa tersebut memicu aksi spontan warga WTT melakukan penyegelan Balai Desa Glagah.
  • 1 Oktober 2014: Polres Kulon Progo menggelar olah TKP terkait peristiwa penyegelan Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon. Pada hari itu juga dua warga WTT, yaitu Sarijo (Penasihat WTT), dan Purwito (Ketua WTT), dituduh sebagai aktor yang melakukan penghasutan terhadap warga untuk melakukan penyegelan balai Desa Glagah. Diketahui pelapor terhadap 2 warga tersebut adalah Camat Temon; Jaka Prasetya dan Kepala desa Glagah.
  • 3 Oktober 2014: Warga WTT melakukan demonstrasi ke kantor Kecamatan Temon. Di dalam aksinya tersebut, warga WTT menyatakan bahwa Camat Temon telah terlibat dalam konspirasi prakarsa pembangunan bandara dan juga telah melaporkan warga WTT ke Polres Kulon Progo.
  • 7 Oktober 2014: WTT melakukan Aksi Demonstrasi di Kepatihan (Kantor Gubernur Yogyakarta.
  • 16 Oktober 2014:  Terkait dengan pemanggilan dari pihak Polres Kulon Progo terhadap 2 orang warga WTT, warga WTT melakukan aksi solidaritas di kantor Mapolres Kulon Progo.
  • 27 November 2014: Satreskrim Kulon Progo menetapkan Sarijo sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Meski demikian, ia tidak ditahan dikarenakan pihak kepolisian belum memiliki bukti lengkap.
  • 1 Desember 2014: Konsultasi publik terkait pembangunan bandara baru Kulonprogo digelar di Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon.
  • 11 Desember 2014: Warga WTT melakukan aksi demonstrasi penolakan “konsultasi publik” di depan Balai Desa Palihan.
  • 19 Desember 2014: Jumlah petani yang ditetapkan sebagai tersangka atas penyegelan Balai Desa Glagah bertambah menjadi 4 orang, yaitu: Sarijo, Wakidi, Tri Marsudi, dan Wasiyo.
  • 22 Desember 2014: Warga WTT melakukan aksi demosntrasi disela-sela pelaksanaan Konsultasi Publik Pembangunan Bandara di Desa Glagah, Kecamatan Temon.
 TAHUN 2015: Perjuangan Terus Berkobar
  • 4 Januari 2015:WTT kembali melakukan aksi demontrasi menolak pembangunan bandara di depan Balai Desa Glagah. Di tempat itu sedang dilangsungkan sebuah acara Konsultasi Publik Pembangunan Bandara.Aksi warga WTT ini dijaga ketat oleh puluhan Polisi dan TNI.
  • 16 Januari 2015: Corporate Expert PT AP I, Purwanto, memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kulonprogo di Gedung DPRD Kulonprogo, bahwa pembangunan bandara akan membuka kesempatan lowongan kerja hingga 5000 orang.
  • 30 Januari 2015: WTT melayangkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Grama Vikash Kendra (GVK) Power & Infrastructure selaku investor pembangunan bandara.
  • 30 Januari 2015: Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo, menyebutkan ada dua berkas terkait kasus penyegelan balai Desa Glagah, yaitu berkas pertama merupakan hasil penyidikan kepada Sarijo; ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara, berkas kedua berisi hasil penyidikan kepada tiga tersangka warga WTT lainnya, yakni, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
  • 4 Februari 2015: Warga WTT kembali melakukan aksi penolakan pembangunan bandara di balai Desa Glagah.
  • 5 Februari 2015: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau lokasi perencanaan bandara baru di pantai Congot, Desa Jangkaran dan Temon.
  • 6 Februari 2015: Terjadi bentrokan antara petugas pematokan koordinat lahan bandara dan warga WTT.
  • 9 dan 11 Maret 2015: Berkas perkara 4 warga WTT dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.
  • 18 Maret 2015: Sidang Perdana kasus 4 warga WTT yang dikriminalisasi terkait aksi penyegelan balai Desa Glagah, Kecamatan Temon di gelar di PN Wates. Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap 4 warga WTT. Pada hari yang sama, Polres Kulon Progo  juga memberikan surat panggilan  kepada anggota WTT yang lain, Feri Teguh Wahyudi, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 333 KUHP). Pihak aparat kepolisian juga melontarkan isu bahwa akan ada pemanggilan terhadap 10 orang warga WTT lainnya terkait dengan kasus yang sama.
  • 24 Maret 2015: Sidang lanjutan (kedua), 4 warga WTT kembali digelar. Persidangan kedua ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
  • 31 Maret 2015: 4 warga WTT menjalani sidang ketiga. Persidangan ketiga ini mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU.  Di dalam persidangan ini, JPU menolak segala bentuk keberatan yang di sampaikan ketika pembacaan eksepsi.
  • 8 April 2015: Agenda persidangan keempat kasus 4 warga WTT kembali dilanjutkan, dengan agenda persidangan putusan sela dan tanggapan terhadap penangguhan penahanan untuk 4 terdakwa. Di dalam persidangan ini, hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa tetap akan di tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan perkara pidana.
  • 13 April 2015: Sidang Kelima. Persidangan kelima mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.
  • 20 April 2015: Sidang Keenam; pemeriksaan saksi.
  • 30 April 2015: Sidang Ketujuh; pembacaan tuntutan dari JPU.
Catatan Kaki: 
  •  Kawasan pesisir Selatan Yogyakarta membentang lebih dari 100 kilometer, mulai dari ujung Timur Kabupaten Gunung Kidul sampai ujung Barat Kabupaten Kulon Progo.
  • Dalam MP3EI, Yogyakarta disebut sebagai salah satu kawasan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Lewat skema MICE tersebut, maka pertumbuhan hotel dan infrastruktur penunjang lainnya menjadi tumbuh di subur di Yogyakarta belakangan ini. Akibatnya, krisis air dan krisis agraria lainnya menjadi semakin meningkat.

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: