TEMON BERGERAK MBENERKE PUTUSAN SING ORA BENER
TEMON BERGERAK MBENERKE PUTUSAN
SING ORA BENER
Berawal
dari di rencana pembangunan Bandara di daerah Temon, Kulon Progo. Pemerintah
mengeluarkan IPL (Izin Penetapan Lokasi). Yang akan merampas dan menghilangkan
kehidupan warga yang terdampak pembangunan bandara. Rakyat yang tergabung dari
WTT (Wahana Tri Tunggal) menggugat IPL.
Karena IPL adalah senjata dari negara untuk merampas masa depan warga yang
terdampak rencana pembangunan bandara. Warga WTT mengajukan gugatan Ke PTUN
yang akhirnya dimenangkan oleh warga WTT karena IPL tidak sesuai dengan RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah) Kulon Progo yang berbeda dengan RTRW Provinsi dan
nasional. Pemerintah tetap memaksakan IPL dengan mengajukan kasasi ke tingkat
MA (Mahkama Agung).
Di
tingkat MA hakim agung khilaf sehingga mengabulkan IPL yang jelas-jelas
melanggar RTRW dan cacat hukum. Dengan senjata IPL investor yang berkolaborasi
dengan pemerintah memaksakan kehendak membangun bandara di lahan subur yang di
tempati oleh warga. Rencana pembangunan bandara yang sesungguhnya menghancurkan
tatanan sosial dan menghilangkan berhektar-hektar lahan produktif serta
kehidupan warga tetap dipaksakan dibangun,sehingga sekarang sudah memasuki
tahap pengukuran lahan.
Hari
ini warga temon yang tergabung daam WTT melakukan aksi TEMON BERGERAK MBENERKE PUTUSAN SING ORA BENER; temon bergerak
memebenarkan keputusan yang tidak benar. Hari ini Warga WTT mengajukan PK
(Peninjauan Kembali) atas keputusan hakim MA yang Khilaf saat menentukan
keputusan kasasi.
Maka
kami Warga WTT Menuntut:
1. Cabut
IPL lewat Putusan PK
2. Rencana
pembangunan bandara di Kecamatan Temon HARUS
BATAL
0 komentar: