persidangan KE-9 kriminalisasi petani
PRESS
RELEASE
WAHANA TRI TUNGGAL (WTT) DAN PERSATUAN
PEMUDA ANTI DIKTATOR
(PREDATOR)
BEBASKAN
4 ORANG PETANI YANG DIKRIMINALISASIKAN SEKARANG JUGA
Pembangunanisme
ala MP3EI dengan semboyan harus dan wajib terealisasi telah mengusik dan
menghawatirkan masa depan kaum tani, proyek MP3EI yang indah menurut pemikiran
para pemilik modal pada kenyataannya memiliki kekacauan masalah agraria di
indonesia yang kronis yang akut dan berlangsung lama, perampasan tanah rakyat
dalam skala besar, kerusakan alam, hingga segala bentuk kekerasan terhadap
warga indonesia (kriminalisasi dan intimidasi) terutama di kulonprogo. Petani
menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak pernah berpihak pada Rakyat.
PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan investor asal India GVK Power akan
merampas lahan produktif masyarakat Temon untuk dijadikan Bandara Baru di
Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan berlanjut pada tindakan intimidasi,
pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi sampai pada pemenjaraan Petani yang
tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mereka. Tanggal 5 Maret 2015 pukul
15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo yang selama ini
memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus dijebloskan kedalam
Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon Progo. Mereka adalah 1. Sarijo (62
tahun), 2.Tri Marsudi (36 tahun), 3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42)
petani yang di Tahan sampai hari ini
Kriminalisasi
pada 4 petani telah memasuki persidangan yang KE-9. Dapat dilihat pada
persidangan KE-8 (23/04/2015) telah menghadirkan saksi ahli dari dosen UII dan
dosen UGM yang mengatakan bahwa KE-4 petani yang dikriminalisasikan tersebut
tidak termasuk dalam hukum tindak pidana. Hal tersebut telah memperjelas bahwa
palu keadilan telah diperkosa oleh rezim yang tidak pernah berpihak pada
rakyat. Pihak pemrakasa bandara yang berkolaborasi dengan PEMDA telah
mensekenario kriminalisasi terhadap 4 petani yang tergabung dalam wahana tri
tunggal (WTT) agar tidak ada perlawanan oleh para petani untuk mempercepat
pengrusakan lahan pertanian produktif di pesisir selatan Kulon Progo.
Hal
tersebut telah memperjelas bahwa KE-4 petani tersebut TIDAK BERSALAH dan
harus DIBEBASKAN sekarang juga karena petani yang telah
dikriminalisasikan tidak termasuk dalam hukum tindak pidana. Jika petani yang
hanya mempertahankan hak atas tempat bernaung dan tempat mencari rizky harus
dikriminalisasikan, Dimana hukum di negeri ini yang katanya adil? Kruptor di
biarkan leluasa sedangkan para petani harus di Intimidasi dan
dikriminalisasikan karena mempertahankan haknya. Oleh karena itu kami Wahana
Tri Tunggal (WTT) dan persatuan pemuda anti diktator (PREDATOR) menyatakan
sikap:
1.
Mengecam
keras segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.
Bebaskan
keempat kawan kami 1. Sarijo, 2. Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban
kriminalisasi sekarang juga.
3.
Tolak pembangunan
bandara di Temon karena akan merampas lahan pertanian produktif petani dan
menggusur pemukiman masyarakat, sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar
budaya dan tempat umum lainya seluas 645,68 hektar.
4.
Cabut
IPL (izin penetapan lokasi) pembangunan bandara ditemon karena akan mempercepat
perampasan tanah/lahan produktif petani.
5.
Tanah
untuk rakyat
Hidup Rakyat!Hidup Petani! Save
Temon!
0 komentar: