persidangan KE-9 kriminalisasi petani

04.41 0 Comments

PRESS RELEASE
WAHANA TRI TUNGGAL (WTT) DAN PERSATUAN PEMUDA ANTI DIKTATOR
(PREDATOR)

BEBASKAN 4 ORANG PETANI YANG DIKRIMINALISASIKAN SEKARANG JUGA
Pembangunanisme ala MP3EI dengan semboyan harus dan wajib terealisasi telah mengusik dan menghawatirkan masa depan kaum tani, proyek MP3EI yang indah menurut pemikiran para pemilik modal pada kenyataannya memiliki kekacauan masalah agraria di indonesia yang kronis yang akut dan berlangsung lama, perampasan tanah rakyat dalam skala besar, kerusakan alam, hingga segala bentuk kekerasan terhadap warga indonesia (kriminalisasi dan intimidasi) terutama di kulonprogo. Petani menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak pernah berpihak pada Rakyat. PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan investor asal India GVK Power akan merampas lahan produktif masyarakat Temon untuk dijadikan Bandara Baru di Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan berlanjut pada tindakan intimidasi, pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi sampai pada pemenjaraan Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mereka. Tanggal 5 Maret 2015 pukul 15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo yang selama ini memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus dijebloskan kedalam Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon Progo. Mereka adalah 1. Sarijo (62 tahun),2.Tri Marsudi (36 tahun), 3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42) petani yang di Tahan sampai hari ini

Kriminalisasi pada 4 petani telah memasuki persidangan yang KE-9. Dapat dilihat pada persidangan KE-8 (23/04/2015) telah menghadirkan saksi ahli dari dosen UII dan dosen UGM yang mengatakan bahwa KE-4 petani yang dikriminalisasikan tersebut tidak termasuk dalam hukum tindak pidana. Hal tersebut telah memperjelas bahwa palu keadilan telah diperkosa oleh rezim yang tidak pernah berpihak pada rakyat. Pihak pemrakasa bandara yang berkolaborasi dengan PEMDA telah mensekenario kriminalisasi terhadap 4 petani yang tergabung dalam wahana tri tunggal (WTT) agar tidak ada perlawanan oleh para petani untuk mempercepat pengrusakan lahan pertanian produktif di pesisir selatan Kulon Progo.

Hal tersebut telah memperjelas bahwa KE-4 petani tersebut TIDAK BERSALAH dan harus DIBEBASKAN sekarang juga karena petani yang telah dikriminalisasikan tidak termasuk dalam hukum tindak pidana. Jika petani yang hanya mempertahankan hak atas tempat bernaung dan tempat mencari rizky harus dikriminalisasikan, Dimana hukum di negeri ini yang katanya adil? Kruptor di biarkan leluasa sedangkan para petani harus di Intimidasi dan dikriminalisasikan karena mempertahankan haknya. Oleh karena itu kami Wahana Tri Tunggal (WTT) dan persatuan pemuda anti diktator (PREDATOR) menyatakan sikap:
1.      Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.      Bebaskan keempat kawan kami 1. Sarijo, 2. Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban kriminalisasi sekarang juga.
3.      Tolak pembangunan bandara di Temon karena akan merampas lahan pertanian produktif petani dan menggusur pemukiman masyarakat, sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar budaya dan tempat umum lainya seluas 645,68 hektar.
4.      Cabut IPL (izin penetapan lokasi) pembangunan bandara ditemon karena akan mempercepat perampasan tanah/lahan produktif petani.
5.      Tanah untuk rakyat

Hidup Rakyat!Hidup Petani! Save Temon!

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: