kriminalisasi 4 petani pesisir pantai kulon progo

19.30 0 Comments

                                         PRESS RELEASE
WAHANA TRI TUNGGAL (WTT) DAN PERSATUAN PEMUDA ANTI DIKTATOR
(PREDATOR)

BEBASKAN 4 ORANG PETANI YANG DIKRIMINALISASIKAN SEKARANG JUGA
Pembangunanisme ala MP3EI dengan semboyan harus dan wajib terealisasi telah mengusik dan menghawatirkan masa depan kaum tani, proyek MP3EI yang indah menurut pemikiran para pemilik modal pada kenyataannya memiliki kekacauan masalah agraria di indonesia yang kronis yang akut dan berlangsung lama, perampasan tanah rakyat dalam skala besar, kerusakan alam, hingga segala bentuk kekerasan terhadap warga indonesia (kriminalisasi dan intimidasi) terutama di kulonprogo. Petani menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak pernah berpihak pada Rakyat. PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan investor asal India GVK Power akan merampas lahan produktif masyarakat Temon untuk dijadikan Bandara Baru di Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan berlanjut pada tindakan intimidasi, pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi sampai pada pemenjaraan Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang selama ini mempertahankan tanah dan lahan pertanian produktif mereka. Tanggal 5 Maret 2015 pukul 15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo yang selama ini memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus dijebloskan kedalam Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon  Progo. Mereka adalah 1. Sarijo (62 tahun), 2.Tri Marsudi (36 tahun), 3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42) petani yang di Tahan sampai hari ini.
`        Peristiwa kriminalisasi terhadap 4 petani pesisir selatan Kulon Progo telah memasuki persidangan yang ke-7 (20/04/2015), yang akan menghadirkan saksi dari JPU. Pada persidangan ke-6 hari kamis 16 april 2015, kita telah melihat bahwa palu keadilan telah di perkosa oleh rezim yang tidak pernah berpihak kepada rakyat. Saksi yang di hadirkan pada persidangan yang ke-6 oleh JPU telah memperjelas bahwa peristiwa kriminalisasi terhadap 4 petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) telah disekenario oleh pihak pemrakarsa pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Saksi yang di hadirkan tidak sesuai sebagai syarat saksi menurut UU serta kesaksian yang disampaikan oleh saksi berbeda dari BAP pelapor di polres.

          Hal tersebut memperjelas bahwa 4 petani pesisir selatan Kulon Progo TIDAK BERSALAH dan harus dibebaskan sekarang juga, karena 4 petani tersebut telah dikriminalisasi oleh pihak pemrakasa bandara baru di Kulon Progo yang berkolaborasi dengan PEMDA. Petani yang dikriminalisasikan hanya ingin mempertahankan hak atas tempat tinggal dan lahan pertanian produktif mereka untuk anak cucunya. dimana dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 4, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.  Kami dari Wahana Tri Tunggal (WTT) dan Persatuan Pemuda Anti Diktator (PREDATOR) menyatakan sikap :

1.     Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.     Bebaskan keempat kawan kami 1. Sarijo, 2. Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban kriminalisasi sekarang juga.
3.     Tolak pembangunan bandara di Temon karena akan merampas lahan pertanian produktif petani dan menggusur pemukiman masyarakat, sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar budaya dan tempat umum lainya seluas 645,68 hektar.
4.     Cabut IPL (izin penetapan lokasi) pembangunan bandara ditemon karena akan mempercepat perampasan tanah/lahan produktif petani.
5.     Tanah untuk rakyat

Hidup Rakyat!Hidup Petani! Save Temon!




Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: