kriminalisasi 4 petani pesisir pantai kulon progo
PRESS
RELEASE
WAHANA
TRI TUNGGAL (WTT) DAN PERSATUAN PEMUDA ANTI DIKTATOR
(PREDATOR)
BEBASKAN
4 ORANG PETANI YANG DIKRIMINALISASIKAN SEKARANG JUGA
Pembangunanisme ala MP3EI dengan semboyan harus dan wajib terealisasi
telah mengusik dan menghawatirkan masa depan kaum tani, proyek MP3EI yang indah
menurut pemikiran para pemilik modal pada kenyataannya memiliki kekacauan
masalah agraria di indonesia yang kronis yang akut dan berlangsung lama,
perampasan tanah rakyat dalam skala besar, kerusakan alam, hingga segala bentuk
kekerasan terhadap warga indonesia (kriminalisasi dan intimidasi) terutama di
kulonprogo. Petani menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak pernah
berpihak pada Rakyat. PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan investor asal
India GVK Power akan merampas lahan produktif masyarakat Temon untuk dijadikan
Bandara Baru di Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan berlanjut pada
tindakan intimidasi, pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi sampai pada
pemenjaraan Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang selama
ini mempertahankan tanah dan lahan pertanian produktif mereka. Tanggal 5 Maret
2015 pukul 15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo yang selama ini
memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus dijebloskan kedalam
Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon
Progo. Mereka adalah 1. Sarijo (62 tahun), 2.Tri Marsudi (36 tahun),
3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42) petani yang di Tahan sampai hari ini.
` Peristiwa kriminalisasi terhadap 4
petani pesisir selatan Kulon Progo telah memasuki persidangan yang ke-7
(20/04/2015), yang akan menghadirkan saksi dari JPU. Pada persidangan ke-6 hari
kamis 16 april 2015, kita telah melihat bahwa palu keadilan telah di perkosa
oleh rezim yang tidak pernah berpihak kepada rakyat. Saksi yang di hadirkan
pada persidangan yang ke-6 oleh JPU telah memperjelas bahwa peristiwa
kriminalisasi terhadap 4 petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT)
telah disekenario oleh pihak pemrakarsa pembangunan bandara baru di Kulon
Progo. Saksi yang di hadirkan tidak sesuai sebagai syarat saksi menurut UU
serta kesaksian yang disampaikan oleh saksi berbeda dari BAP pelapor di polres.
Hal tersebut memperjelas bahwa 4
petani pesisir selatan Kulon Progo TIDAK BERSALAH dan harus dibebaskan sekarang
juga, karena 4 petani tersebut telah dikriminalisasi oleh pihak pemrakasa
bandara baru di Kulon Progo yang berkolaborasi dengan PEMDA. Petani yang dikriminalisasikan
hanya ingin mempertahankan hak atas tempat tinggal dan lahan pertanian
produktif mereka untuk anak cucunya. dimana dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 4,
setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Kami dari Wahana Tri Tunggal (WTT) dan
Persatuan Pemuda Anti Diktator (PREDATOR) menyatakan sikap :
1.
Mengecam keras segala bentuk tindakan
represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.
Bebaskan keempat kawan kami 1. Sarijo,
2. Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban kriminalisasi sekarang juga.
3.
Tolak pembangunan bandara di Temon
karena akan merampas lahan pertanian produktif petani dan menggusur pemukiman
masyarakat, sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar budaya dan tempat umum
lainya seluas 645,68 hektar.
4.
Cabut IPL (izin penetapan lokasi)
pembangunan bandara ditemon karena akan mempercepat perampasan tanah/lahan
produktif petani.
5.
Tanah untuk rakyat
Hidup
Rakyat!Hidup Petani! Save Temon!
0 komentar: