kriminalisasi
1. 3 Terdakwa pasal 170 KUHP atas nama Wasiyo, Wakidi & TrimarsudiPasal 170 ayat 1 KUHP. Dri keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melanggar hukum. Terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan 8 bln penjara.
PH mengajukan pembelaan dengan waktu 1 minggu. Sidang selanjutnya pada tanggal 7 mei 2015 dg agenda pembelaan.
2. Sidang terdakwa pasal 160 KUHP atas nama SARIJO. Sidang di buka pukul 11:15 wib. Agenda pembacaan tuntutan PU.
Dg menimbang keterangn saksi, keterangn saksi ahli & keterangn terdakwa serta barang bukti.
JPU Meyatakn bahwa perbuatan SARIJO pd 30 sept 2014 merupkn tindakn penghasutan & pembakaran semangt kpd warga utuk menyegel balai desa.
3. 8 bln penjara itu tdk masukdiakal. Kt jngn menganggap 8 bln penjara itu sebentar & ringan, tp ini adalah persoalan kebenaran yg didustakan, soal ketidakadilan, soal penzholiman thp petani yg tdk bersalah namun ttp di dakwa bersalah.
Hal itu dpt dilihat dr fakta persidangn & substansi perjuangn thp perampasan lahan pertanian sbg mata pencaharian.
4. Delik formil adalah bentuk perbuatan yg di larang.
Delik materil tdk cukup dg perbuatan.
Pasal 160 KUHP ttg "penghasutan" yg di lakukan melawan hukum itu seperti; Bunuh Kades, Bakar Kades dll. Tp jika hanya kata2 "Kades lebih baik Turun, Balai Desa di Tutup saja, itu lebih tepatnya adalah penyampaian pendapat di muka umum & ini dilindungi oleh Hukum.
Sementara Pasal 170 KUHP ttg "pengrusakan yg dilakukan secara bersama-sama" yg dianggap melawan Hukum itu seperti; Tindakan Membakar Balai Desa, Tindakan Menghancurkn/Merusak Balai Desa dll. Tp jika hanya menutup Pintu Balai Desa tanpa ada kerusakan dg alasan karena Kades menghindar untuk menemui warga yg sedang menyuarakn aspirasi merupakn tidakan yg wajar, mengingat diluar jogja sana kemarahan sering diperlihatkan dg merusak bahkan membakar Kantor Bupati sekalipun.
Sebuah "pernyataan" & "perintah" jelas2 memiliki arti yg berbeda.
Pernyataan SARIJO "lebih baik Kades Turun" dg tindakan WASIYO yg "Menutup Pintu Balai Desa" gugur sudah "hukum kausalitas" seperti yg diskenariokan JPU.
Sehingga mereka layak untuk BEBAS demi Hukum.
0 komentar: