16.58
0 Comments
16.58 0 Comments
PROSES PEMATOKAN DAN PEMBEBASAN LAHAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 1975 TENTANG KETE
Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 456 K/TUN/2015 Terkait kasasi yang di ajukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang mengabulkan gugatan para petani terhadap Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara di Kab.kulonprogo Yogyakarta,selasa 24 november 2015, Tim Panitia Pembebasan Tanah sudah mulai mematok lahan milik warga masyarakat Kulonprogo,pematokan ini di lakukan setelah adanya proses sosialisasi kepada masyarakat Kulonprogo. Namun dalam proses sosialisasinya, warga masyarakat Kulonprogo menolak pembangunan bandara tersebut atas dasar karena tanah mereka adalah lahan yang produktif yang itu menjadi sumber perekonomian mereka, warga yang mempunyai asset seperti hotel dan tambak udang di daerah pesisir pantai,dan kemudian juga masih banyak warga masyarakat Kulonprogo yang menolak pembebasan atas lahan produktif,yang pada dasarnya mereka telah hidup sejahtera dengan lahan tersebut.
Di mana jika mengacu pada peraturan Mentri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975 Tentang ketentuan –ketentuan mengenai tata cara pembesasan tanah, yang kemudian pembebasan atas tanah dapat di lakukan apabila telah di peroleh kata sepakat antara pemegang kesepakatan itu menyangkut baik tenis maupun mengenai besar dan ganti rugi,maka sudah di ketahui bahwasannya proses pematokan yang di lakuakan oleh Tim Panitia Pembebasan tanah ini tidak berdasarkan kesepakatan secara bersama antara kedua belah pihak.proses pematokan hanya berdasarkan perintah dari Gubernur DIY, bukan dari kesepakatan dan persetujuan dari semua warga masyarakat Kulonprogo yang terdampak dari mega proyek pembangunan bandara, Dan kemudian dalm pasal 3 Pemendagri Nomor 15 tahun 1975 juga mengatakan bahnwa Dalam melaksanakan tugasnya , Panitia Pembebasan Tanah berpedoman kepada peraturan–peraturan yang berlaku berdasarkan azas musyawarah dan harga umum setempat,dan dalam pasal 6 mengatakan bahwa Dalam penetapan ganti rugi sebagai yang di maksud dalam pasal (5) di atas termasuk pula tanaman-tanaman dan bangunan-bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Maka dapat kita ketahui di daerah Kulonprogo merupakan lahan yang sangat produktif yang kemudian lahan ini dapat memberikan kehidupan yang baik secara ekonomi.
keterangan : di tulis oleh oleh HARIS
Di mana jika mengacu pada peraturan Mentri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975 Tentang ketentuan –ketentuan mengenai tata cara pembesasan tanah, yang kemudian pembebasan atas tanah dapat di lakukan apabila telah di peroleh kata sepakat antara pemegang kesepakatan itu menyangkut baik tenis maupun mengenai besar dan ganti rugi,maka sudah di ketahui bahwasannya proses pematokan yang di lakuakan oleh Tim Panitia Pembebasan tanah ini tidak berdasarkan kesepakatan secara bersama antara kedua belah pihak.proses pematokan hanya berdasarkan perintah dari Gubernur DIY, bukan dari kesepakatan dan persetujuan dari semua warga masyarakat Kulonprogo yang terdampak dari mega proyek pembangunan bandara, Dan kemudian dalm pasal 3 Pemendagri Nomor 15 tahun 1975 juga mengatakan bahnwa Dalam melaksanakan tugasnya , Panitia Pembebasan Tanah berpedoman kepada peraturan–peraturan yang berlaku berdasarkan azas musyawarah dan harga umum setempat,dan dalam pasal 6 mengatakan bahwa Dalam penetapan ganti rugi sebagai yang di maksud dalam pasal (5) di atas termasuk pula tanaman-tanaman dan bangunan-bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Maka dapat kita ketahui di daerah Kulonprogo merupakan lahan yang sangat produktif yang kemudian lahan ini dapat memberikan kehidupan yang baik secara ekonomi.
keterangan : di tulis oleh oleh HARIS
Unknown
Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.
0 komentar: