Bebaskan 4 orang petani sekarang juga
Lagi-lagi petani menjadi Korban Kriminalisasi oleh Rezim yang tidak
pernah berpihak pada Rakyat. PT. Angkasa Pura I yang berkolaborasi dengan
investor asal India GVK Power akan merampas lahan produktif masyarakat Temon
untuk dijadikan Bandara Baru Yogyakarta. Konflik inipun kian menajam dan
berlanjut pada tindakan intimidasi, pembodohan pada rakyatnya, kriminalisasi
sampai pada pemenjaraan Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT)
yang selama ini mempertahankan tanah dan lahan pertanian produktif mereka.
Tanggal 5 Maret 2015 pukul 15.00 wib 4 orang Petani Pesisir Temon Kulonprogo
yang selama ini memperjuangkan Hak atas tanahnya yang akan dirampas harus
dijebloskan kedalam Penjara Rutan kelas II B Wates, Kulon Progo. Mereka adalah adalah 1. Sarijo (62 tahun),
2.Tri Marsudi (36 tahun), 3.Wakidi (49 tahun), dan 4. Wasiyo(42) petani yang di
Tahan sampai hari ini
Peristiwa kriminalisasi ini
bermula dari aksi WTT yang berjumlah 700an petani dari 5 Desa: Glagah,
Sindutan, Jangkaran, Palihan dan Kebonrejo beramai-ramai akan mengikuti
konsultasi publik Pembangunan Bandara Internasional di Temon, tertanggal 23
september 2014 yang bertempat di balai Desa Glagah, namun saat itu massa WTT
diblokir oleh 1.000 lebih aparat gabungan TNI, Satpol PP, Kepolisian Resort Kulonprogo
dan preman-preman bayaran sehingga WTT tidak bisa hadir dalam Sosialisasi yang
diselenggarakan oleh Pemda dan Angkasa Pura I. Dalam aksi ini massa Petani WTT
berencana akan menyampaikan penolakan proyek Bandara Internasional yang akan
merampas lahan pertanian produktif mereka, namun aksi ini dianggap sebagai ancaman
oleh Angkasa Pura I dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sehingga harus
dihalangi. Pada tanggal 30 september 2014, petani yang tergabung dalam Wahana
Tri Tunggal (WTT) mendatangi balai desa untuk mempertanyakan kerugian yang di
alami WTT yang tidak di izinkan mengikuti sosialisasi, serta mempertanyakan
keberpihakan kepala desa atau pemerintahan desa untuk mendukung perjuangan WTT
menolak rencana pembangunan bandara. Akan tetapi kepala desa malah kabur dan
mengakibatkan warga dengan spontan menyegel balai desa. Pihak Aparat yang
datang dengan sengaja membiarkan hal tersebut terjadi, tidak ada pelarangan dan
alat-alat yang di gunakan utntuk menyegelpun di dapatkan di halaman balai desa.
akibatnya kejadian tersebut berlanjut hingga saat ini. realitasnya ketika
persidangan senin lalu dengan acara pemeriksaan saksi, Saksi yang dihadirkan
tidak masuk syarat sebagai saksi sesuai UU serta kesaksian berbeda dengan BAP
saksi pelapor.
Hal ini tentu sangat jelas
bahwa, keempat kawan kami yang di tahan merupakan bentuk kesengajaan dari
pemrakarsa, pemerintah dan aparat yang menggunkan hukum untuk mengintimidasi
petani dan berupaya meredam perlawanan masyarakat yang pada dasarnya mereka
mempertahankan hak hidup mereka yang terancam digusur oleh proyek pembangunan
bandara. Atas nama Keadilan maka kami dari organisasi petani yang tergabung
dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) dan Persatuan Pemuda Anti Diktator (PREDATOR) menyatakan
sikap:
1.
Mengecam keras segala bentuk tindakan
represifitas dan intimidasi terhadap PETANI
2.
Bebaskan keempat kawan kami 1. Sarijo, 2.
Wakidi, 3. Tri marsudi, 4. Wasiyo, korban kriminalisasi sekarang juga.
3.
Tolak pembangunan bandara di Temon karena akan
merampas lahan pertanian produktif petani dan menggusur pemukiman masyarakat,
sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, cagar budaya dan tempat umum lainya
seluas 645,68 hektar.
4.
Cabut IPL (izin penetapan lokasi) pembangunan
bandara ditemon karena akan mempercepat perampasan tanah/lahan produktif
petani.
Hidup Petani! Hidup Rakyat!
Temon,
16 april 2015
0 komentar: